Peraturan Walikota Depok Nomor 47 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok

ABSTRAK

Peraturan Walikota Depok Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa situasi penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya;
  2. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok;

Dasar hukum Peraturan Walikota Depok Nomor 47 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004,
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012,
  8. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016,
  9. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2014

Terdiri dari 6 pasal, 3 bab yaitu ketentuan umum, pedoman penanganan benturan kepentingan, monitoring dan evaluasi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
47 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2020

Berlaku Tanggal
09 Juli 2020

Sumber
BD 2020/No.48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Depok Nomor 47 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar