Peraturan Walikota Depok Nomor 84 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip VItal

ABSTRAK

Peraturan Walikota Depok Nomor 84 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok terdapat Arsip Vital yang perlu diselamatkan dan diamankan untuk menjamin kelangsungan hidup organisasi;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta agar Arsip Vital dapat dikelola dengan baik dan benar, perlu disusun pedoman sebagai acuan dalam pengelolaan Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital;

Dasar hukum Peraturan Walikota Depok Nomor 84 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ,
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 ,
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
  8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005,
  9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 49 Tahun 2015

Terdiri dari 10 Pasal 3 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pengelolaan Arsip Vital, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
84 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip VItal

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD 2019/84

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Depok Nomor 84 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar