Peraturan Walikota Depok Nomor 91 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

ABSTRAK

Peraturan Walikota Depok Nomor 91 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018, tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;

Dasar hukum Peraturan Walikota Depok Nomor 91 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang 16 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013,
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015,

Terdiri dari 52 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, standar bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, pelaksanaan bantuan hukum, penyaluran dana bantuan hukum, tata cara pelaporan pelaksanaan anggaran, pengawasan dan evaluasi, ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
91 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD 2019/91

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Depok Nomor 91 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar