INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
ABSTRAK
Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa tata cara pemberian dan untuk pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontalo ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah denga Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2006.
Dalam peraturan Walikota Gorontalo diatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Belanja Tak Terduga, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.