Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 2418 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan kebutuhan masyarakat Kota Gorontalo.

Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota Gorontalo ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017
  5. Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Gorontalo No,15 Tahun 1992

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 2418 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air MInum Kota Gorontalo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Gorontalo

Nomor
29 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 2418 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/No. 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar