Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 42 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Inovasi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 42 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk Meningkatkan daya saing dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan Inovasi Daerah agar inovasi daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur tata cara pelaksanaan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 42 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  7. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2017
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah ( Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1611)

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup Bentuk dan Kriteria Inovasi Pengusulan, Penetapan dan Uji Coba Penerapan, Penilaian, Pendanaan dan informasi Inovasi Pemberian Penghargaan dan ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Gorontalo

Nomor
42 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Inovasi Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 November 2021

Diundangkan Tanggal
15 November 2021

Berlaku Tanggal
15 November 2021

Sumber
BD.2021/No.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 42 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar