Peraturan Walikota Jambi Nomor 14 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Jambi Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tatacara Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Jambi Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, maka perlu mengatur tatacara pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi

Dasar hukum Peraturan Walikota Jambi Nomor 14 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
  8. Kepmendagri Nomor 21 Tahun 2001
  9. Kepmendagri Otda Nomor 130-67 Tahun 2002
  10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2003
  11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011

Perwali ini mengatur mengenai:
Tatacara Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
14 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Tatacara Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2012

Sumber
BD.2012/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Jambi Nomor 14 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar