Peraturan Walikota Jambi Nomor 24 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Jambi Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Jambi Nomor 24 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB Perkotaan, perlu Bank Jambi untuk menjadi Bank Persepsi PBB Perkotaan

Dasar hukum Peraturan Walikota Jambi Nomor 24 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011
  11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013

Perwali ini mengatur mengenai:
Tata Cara Pembayaran dan Pemidahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
24 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2014

Berlaku Tanggal
28 Mei 2014

Sumber
BD.2014/NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Jambi Nomor 24 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar