Peraturan Walikota Jambi Nomor 35 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Jambi Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Jambi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Jambi Nomor 35 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai Bagan Akun Standar.

Dasar hukum Peraturan Walikota Jambi Nomor 35 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.

Perwali ini mengatur mengenai:
Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Jambi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
35 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Jambi

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2015

Berlaku Tanggal
21 Desember 2015

Sumber
BD.2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Jambi Nomor 35 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar