INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Jambi
ABSTRAK
Peraturan Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Jambi.
Dasar hukum Peraturan Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai:
Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Jambi, meliputi:
Pemungutan Retribusi;
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Retribusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.