Peraturan Walikota Kediri Nomor 10 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Kediri Tahun 2013

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kediri Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2013 telah dianggarkan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik, sehingga untuk efektifitas pelaksanaannya perlu menetapkanPeraturan Walikota;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Kediri Tahun 2013;

Dasar hukum Peraturan Walikota Kediri Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
  2. Undang-UndangNomor32Tahun2004tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2004 Nomor125,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  3. Undang-Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189)
  4. Undang-UndangNomor10Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5009)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan KeuanganKepadaPartai Politik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 18, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4972)
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata CaraPenghitungan, Penganggaran dalamAPBD,Pengajuan,Penyaluran, danLaporanPertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD diberikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya. Besarnya Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD tahun 2009.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kediri

Nomor
10 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Kediri Tahun 2013

Ditetapkan Tanggal
02 April 2013

Diundangkan Tanggal
02 April 2013

Berlaku Tanggal
02 April 2013

Sumber
BD No 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar