INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK
Peraturan Walikota Kediri Nomor 107 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
Dasar hukum Peraturan Walikota Kediri Nomor 107 Tahun 2021 ini adalah:
- : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
materi pokok:
mengatur mengenai:
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
memuat:
antara lain:
ketentuan umum;
kedudukan dan susunan organisasi;
uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja;
UPT dinas;
kelompok jabatan fungsional;
tata kerja;
pengisian jabatan;
ketentuan peralihan;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 107 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.