Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2017 ini adalah:
1. Bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang merupakan penduduk Kota Kediri dan tergolong mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu;
2. Bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa secara perorangan dan diberikan dalam bentuk uang dengan besaran berdasarkan hasil verifikasi;
3. Pengajuan permohonan bantuan pendidikan diajukan secara tertulis kepada Walikota Kediri c.q. Kepala Dinas Pendidikan dilengkapi dengan persyaratan dan besaran serta rencana penggunaan bantuan pendidikan;
4. Penerima bantuan pendidikan bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana bantuan pendidikan yang diterimanya;
5. Kepala Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas penyaluran dana bantuan pendidikan yang dikelolanya. Kepala Dinas Pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pemberian dana bantuan pendidikan. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada Inspektur Kota Kediri.
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…