Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59, Pasal 60, Pasal 91 dan Pasal 92 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;

Dasar hukum Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844)
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025)
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3242)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528 )
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161)
  12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum
  13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan
  14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6)
  15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3).

Ruang lingkup pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Peraturan Walikota adalah sebagai berikut:
a. Pelayanan sekali parkir;
b. Pelayanan parkir berlangganan, dan
c. Parkir insidentil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kediri

Nomor
56 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2012

Berlaku Tanggal
26 Desember 2012

Sumber
BD No 56

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar