INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 202
Dasar hukum Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2020 ini adalah:
- :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- 48.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daaerah Kota Kediri Nomor 11)
- 49.Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 28 )
peraturan ini mengatur mengenai:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. pengaturan meliputi antara lain:
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 dirncanakan sebesar Rp. 1.225.576.071.899,00 (satu trilyun dua ratus dua puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.