Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hari dan Jam Kerja Serta Pemantauan Kedisiplinan Kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Kediri

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja Aparatur Sipil Negara serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, perlu adanya penetapan hari dan jam kerja serta pemantauan kedisiplinan kehadiran pegawai

Dasar hukum Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dandalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135)
  6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah

Ketentuan disiplin pegawai aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Berisi hari dan jam kerja, pemantauan kedisiplinan kehadiran pegawai, pelanggaran, pembinaan dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kediri

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Hari dan Jam Kerja Serta Pemantauan Kedisiplinan Kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Kediri

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2017

Berlaku Tanggal
01 April 2017

Sumber
BD No 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar