INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tandar Operasional Prosedur Pelayanan Rekomendasi Izin Penelitian, Surat Keterangan Terdaftar Bagi Organisasi Kemasyarakatan dan Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran pel ay an an rekomendasi izin penelitian surat keterangan terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan rekomendasi bantuan keuangan kepada partai politik (parpol), perlu menyusun standar operasional prosedur (SOP) dengan Peraturan Walikota Kendari;
Dasar hukum Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undangĀ
- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Rep-ublik Indonesia Nomor 4585)
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Partai Politik (Lernbaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pernermtah Nornor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 20-12 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351)
- Peraturan Pemerintahan Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5958)
- Peraturan. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang pedoman penyusunan Pelayanan Pu blik:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman penerbitan rekomendasi penelitian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 201-1- tentang pedoman penerbitan Rekomendasi penelitian
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8 )
- Peraturan Daerah Kota Kendari nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5).
KETENTUAN UMUM SISTEMATIKA SOP KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
