Peraturan Walikota Kendari Nomor 27 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kendari Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomuikasi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kendari Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 menyatakan bahwa penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa struktur dan besaran tarif retribusi menara telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan mengacu Pada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi mempunyai kekuatan Hukum mengikat sehingga perlu diatur kembali untuk memberikan landasan dan kepastian Hukum terhadap Retribusi Menara Telekomunikasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta untuk mengisi kekosongan hukum perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari Tentang Pedoman Pemungutan Retribusi Pengendalaian Menara Telekomunikasi.

Dasar hukum Peraturan Walikota Kendari Nomor 27 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602)
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
  4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana ·
  6. teleah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang­
  7. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  8. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161)
  11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 18 Tuhun 2009, Nomor 07 /PR:r/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINF0/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
  12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nom?r 2)
  13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 4)

KETENTUAN UMUM KEWENANGAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI TEMPAT PELAYANAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI TINGKAT PENGUNAAN JASA DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI, KOMPONEN BIAYA KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
27 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomuikasi

Ditetapkan Tanggal
23 September 2016

Diundangkan Tanggal
23 September 2016

Berlaku Tanggal
23 September 2016

Sumber
BD.2016/No.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kendari Nomor 27 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar