Peraturan Walikota Kupang Nomor 2 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif Peyelenggaraan Angkutan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2), Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat (7), Pasal 55 ayat (2). Pasal 65 ayat (3). dan 70 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif.

Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang No 5 Tahun 1996
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Daerah Kota Kupang No 5 Tahun 2015.

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Pengenaan Sanksi Administratif;
III. Pelaksanaan Penerapan Sanksi Administratif;
IV. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif Peyelenggaraan Angkutan

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2016

Berlaku Tanggal
05 Januari 2016

Sumber
BD.2016/NO.195

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar