Peraturan Walikota Kupang Nomor 34 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kupang Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kupang Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang

Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 34 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  4. Peraturan LKPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018
  5. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Ruang Lingkup;
III. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa;
IV. Tujuan Kode Etik;
V. Etika Pengadaan Barang/Jasa;
VI. Kewajiban;
VII. Larangan;
VIII. Majelis Pertimbangan Kode Etik;
IX. Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik;
X. Jangka Waktu Tugas, Pengangkatan dan Pemberhentian;
XI. Pemeriksaan dan Keputusan;
XII. Sanksi;
XIII. Pembinaan dan Pengawasan;
XIV. Pembiayaan;
XV. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
34 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Kode Etik Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2019

Sumber
BD. 2019/No. 409

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kupang Nomor 34 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar