Peraturan Walikota Kupang Nomor 39 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kupang Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Analisis Standar Belanja

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kupang Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai Pasal 93 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahannya, RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja;
  2. bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan berdasarkan pada indikator kinerja capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja.

Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 39 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Komponen ASB;
III. Jenis ASB;
IV. Pengendalian dan Pengawasan;
V. Ketentuan Peralihan;
VI. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
39 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Analisis Standar Belanja

Ditetapkan Tanggal
01 November 2019

Diundangkan Tanggal
01 November 2019

Berlaku Tanggal
01 November 2019

Sumber
BD. 2019/No. 414

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kupang Nomor 39 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar