Peraturan Walikota Kupang Nomor 71 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kupang Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Samuel Kristian Lerik

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kupang Nomor 71 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Samuel Kristian Lerik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Samuel Kristian Lerik

Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 71 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Kebijaksanaan Tarif;
IV. Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif;
V. Tarif Pelayanan;
VI. Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Pihak Ketiga;
VII. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Tarif Pelayanan;
VIII. Tata Cara Penagihan Tarif Terhutang;
IX. Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit;
X. Pembinaan dan Pengawasan;
XI, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
71 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Samuel Kristian Lerik

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020

Berlaku Tanggal
06 Juli 2020

Sumber
BD. 2020/No. 494

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kupang Nomor 71 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar