Peraturan Walikota Langsa Nomor 11 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Langsa Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas Langsa Barat Kota Langsa

ABSTRAK

Peraturan Walikota Langsa Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pemerintah daerah perlu mengatur kebijakan akuntansi BLUD.

Dasar hukum Peraturan Walikota Langsa Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  14. Peraturan Mneteri Keuangan Nomor 217/ PMK.05/ 2015
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Kebijakan Akuntansi;
BAB III Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Langsa

Nomor
11 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas Langsa Barat Kota Langsa

Ditetapkan Tanggal
01 April 2019

Diundangkan Tanggal
01 April 2019

Berlaku Tanggal
01 April 2019

Sumber
BD. 2019/ No. 768

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Langsa Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar