INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Langsa Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/ Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/ Atau Pekerjaan pada Pemerintah Kota Langsa
ABSTRAK
Peraturan Walikota Langsa Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Kota Langsa wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa
Dasar hukum Peraturan Walikota Langsa Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
- Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 8 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nomor Pajak Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
BAB III Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
BAB IV Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Langsa Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.