Peraturan Walikota Langsa Nomor 8 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Langsa Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/ Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/ Atau Pekerjaan pada Pemerintah Kota Langsa

ABSTRAK

Peraturan Walikota Langsa Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Kota Langsa wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa

Dasar hukum Peraturan Walikota Langsa Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
  9. Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 8 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nomor Pajak Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
BAB III Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
BAB IV Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Langsa

Nomor
8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/ Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/ Atau Pekerjaan pada Pemerintah Kota Langsa

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2018

Berlaku Tanggal
01 Februari 2018

Sumber
Berita Daerah Tahun 2018/ No. 716

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Langsa Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar