INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menetpkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan kemampuan keuanagn daerah pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Perwal ini adalah: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017
- Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, kemampuan keuangan daerah, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.