INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada proses pencairan belanja tidak terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
Dasar hukum Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah Pasal I, Pasal 68, Pasal 71 dan Pasal II
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.