INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi;
- Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.95 Tahun 2016
- Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Penetapan;
Kedudukan;
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor;
Kepegawaian;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.