Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe

ABSTRAK

Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi;
  2. Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Dasar hukum Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002
  6. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2006
  7. Peraturan Pemerintah No.95 Tahun 2016
  8. Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Penetapan;
Kedudukan;
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor;
Kepegawaian;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar