Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong dalam Wilayah Kota Lhoksumawe Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;
  2. bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan Gampong akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan di Gampong, dengan mempertimbangkan kebutuhan Gampong, karekteristik wilayah dan kearifan lokal Gampong;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2022;

Dasar hukum Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001
  2. Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020
  13. Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
  14. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015
  15. Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018
  16. Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018
  17. Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV Publikasi dan Pelaporan, BAB V Pembinaan, BAB VI Ketentuan Lain-lain, BAB VII Ketentuan Penutup, LAMPIRAN Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
34 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong dalam Wilayah Kota Lhoksumawe Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
18 November 2021

Diundangkan Tanggal
18 November 2021

Berlaku Tanggal
18 November 2021

Sumber
BD.2021/NO.34.HLM.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar