INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menata kembali satuan kerja perangkat daerah pada Pemerintah Kota Lhokseumawe;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2016 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur antara lain Ketentuan Umum;
Pembentukan, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.