Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe

ABSTRAK

Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menata kembali satuan kerja perangkat daerah pada Pemerintah Kota Lhokseumawe;
  2. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe.

Dasar hukum Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2016 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999,
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001,
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
  4. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Materi pokok yang diatur antara lain Ketentuan Umum;
Pembentukan, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
37 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
07 Oktober 2016

Sumber
B.K. 2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar