INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Adanya Perubahan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau. Urusan Pemerintah Kota Lubuklinggau menyangkut Pelayanan Perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur, Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal tidak relevan lagi sehingga perlu di ganti.
Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Perwali ini adalah Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014
- Permenag/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2012
- Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 53 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur dalam Perwali ini antara lain mengatur mengenai:
ketentuan umum, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis-jenis Perizinan yang Didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, Pemberian dan Penolakan Permohonan Izin, duplikasi izin dan pengesahan salinan izin, pembinaan teknis serta pengawasan ketaatan terhadap perizinan, Pencabutan izin. Jenis-jenis Perizinan yang telah dikeluarkan belum habis masa berlakunya maka tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.