Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemrintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional

Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:

  1. dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain
  2. Undang-Undang No 7 Tahun 2001
  3. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017
  11. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017
  12. Peraturan Walikota No 32 Tahun 2016
  13. Peraturan Walikota No 40 tahun 2017

Materi pokok dalam peraturan ini adalah:
Ketentuan Umum ,Tunjanagan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2018

Berlaku Tanggal
04 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.1

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar