Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau

ABSTRAK

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam praturan ini: Undang-Undang No 7 Tahu 2001
  2. Undang-Undang No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2019
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 seabaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahu 2017
  7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017
  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020
  9. Peraturan Walikota No 32 Tahun 2016
  10. Peraturan Walikota No 46 Tahun 2020

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Ketentuan Umum,TKi tunjangan reses dan do pimpinan ,Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BD.2021/No.1

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar