Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuklinggau

ABSTRAK

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah serta efektifitas penyelenggaraan unit kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah, perlu melakukan perubahan nomenklutur Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau. Perubahan nomenklatur sebagai penyesuaian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah serta pembentukan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa telah mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan surat nomor 061/0816/VII/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Hal Penataan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD.

Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
  5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
11 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2019/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar