Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Keuangan BLUD pada RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau

ABSTRAK

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dapat mengembangkan Sistem Akuntansi Keuangan dengan berpedoman pada standar akuntansi yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Ketentuan Pasal 116 ayat (4) Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, dipandang perlu menetapkan Sistem Akuntansi Keuangan BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.

Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.7 Tahun 2001;
  2. Undang-Undang No.36 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang No.44 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011;
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014;
  6. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015;
  7. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010;
  8. Permendgri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1981/Menkes/SK/ XII/2010;
  11. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006;
  12. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014;
  13. Peraturan Walikota Lubuklinggau No.63 Tahun 2014.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
12 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Sistem Akuntansi Keuangan BLUD pada RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar