INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5) peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: Undang-Undang No 7 Tahun 2001
- Undang-Undang No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2019
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019
- Peraturan Walikota No 32 Tahun 2016
- Peraturan Walikota No 46 Tahun 2019
Materi pokok dalam Peraturan ii adalah:
Tunjangan komunikasi intensif yang Selanjutnya disingkat TKI adalah uang diberikan kepada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan Dalam rangka mendorong Peningkatan kinerja pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tunjangan reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan Reses kepada pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau
Mencabut :
- Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.