Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mengoptimalkan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (5), Pasal 103 ayat (5), Pasal 105 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
  9. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006
  10. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi;
tata cara penagihan;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
serta pendelegasian wewenang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
24 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2012

Berlaku Tanggal
23 Mei 2012

Sumber
BD.2012/NO.24

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar