Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kota Lubuklinggau

ABSTRAK

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi Kota Lubuklinggau. Usaha mikro dan kecil di daerah dianggap perlu diberikan legalitas hukum izin usaha dalam bentuk satu lembar untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kota Lubuklinggau.

Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.7 Tahun 2001;
  2. Undang-Undang No.20 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang No.7 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013;
  6. Peraturan Presiden RI No.98 Tahun 2014;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2014.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
24 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar