INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/villa
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mengoptimalkan pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dalam rangka meningkatkan PAD Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (5), Pasal 105 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3) Perda Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011, perlu menetapkan Perwali Lubuklinggau tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang No.7 Tahun 2001
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.36 Tahun 1999
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai:
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi;
Tata Cara Penagihan;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
Tata Cara Pengurangan , Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Pendelegasian Wewenang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.