INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 49 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017. Penetapan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun 2013-2017 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMENPAN No.PER/9M.PAN/5//2007.
Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 49 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang No.7 Tahun 2001
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008
- Instruksi Presiden RI No.7 Tahun 1999
- PERMENPAN No.PER/09/M.PAN/5/2007
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.16 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2013.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai:
Penetepan Indikator Kinerja Utama dan Penggunaan Indikator Kinerja Utama.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 49 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.