Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 49 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017

ABSTRAK

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 49 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017. Penetapan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun 2013-2017 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMENPAN No.PER/9M.PAN/5//2007.

Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 49 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.7 Tahun 2001
  2. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  3. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  6. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008
  8. Instruksi Presiden RI No.7 Tahun 1999
  9. PERMENPAN No.PER/09/M.PAN/5/2007
  10. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.16 Tahun 2008
  11. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2013.

Dalam PERWALI ini diatur mengenai:
Penetepan Indikator Kinerja Utama dan Penggunaan Indikator Kinerja Utama.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
49 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2013/NO.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 49 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar