Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Lubuklinggau

ABSTRAK

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Lubuklinggau.

Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.7 Tahun 2001
  2. Undang-Undang Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
  6. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam PERWALI ini diatur mengenai:
Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Uraian Tugas;
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
50 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2014/NO.50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar