Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau

ABSTRAK

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, suasana kerja, dan terlaksananya ketentuan jam kerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2009 tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau;
  2. Dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2009 tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, masih terdapat kekurangan dan perlu disesuaikan guna peningkatan pelayanan publik, produktifitas dan efisiensi kerja sehingga perlu diganti;
  3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
  4. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  8. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984
  9. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
  10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
ketentuan hari dan jam kerja;
serta pengendalian disiplin hari dan jam kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
52 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2013

Berlaku Tanggal
02 Januari 2014

Sumber
BD.2013/NO.52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar