INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai pelaksana Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, perlu ditetapkan Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Untuk menetapkan sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau.
Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
ruang lingkup;
sistem dan prosedur pemungutan BPHTB;
serta fasilitasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.