INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 TA 2015
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 77 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau untuk Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau No.7 Tahun 2014;
- untuk Tahun Anggaran 2015 perlu dilakukan penetapan kembali.
Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 77 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang No.7 Tahun 2001
- Undang-Undang no.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Undang-Undang No.2 Tahun 2014
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.5 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006.
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2014
- Peraturan Walikota Lubuklinggau No.69 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai:
Sumber Biaya dan Besaran Tunjangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 77 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.