INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel diperlukan Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Undang-Undang No 7 Tahun 2001
- Undang-Undang No 25 Tahun 2007
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021
- Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaran perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan termasuk penandatangan baik secara elektronik terintegrasi maupun manual.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.