INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Madiun Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Alokasi dan Pengelolaan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah di Kota Madiun
ABSTRAK
Peraturan Walikota Madiun Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan diperlukan kesejahteraan bagi tenaga pelayanan kesehatan dengan pembagian jasa pelayanan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah dan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana ;
- bahwa dengan telah ditetapkannva Puskesmas di Kota Madiun menjadi Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2014 tentang Alokasi dan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Madiun perlu d1ganti ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga1mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Alokasi dan Pengelolaan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah di Kota Madiun ;
Dasar hukum Peraturan Walikota Madiun Nomor 21 Tahun 2017 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tent.ang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
- Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah
- Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Alokasi dan Pengelolaan Pendapatan BLUD;
3. Penggunaan Jasa Pelayanan;
4. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Madiun Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.