INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penetapan Batas Jumlah Pengisian Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Bagi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Magelang Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perwako tentang Penetapan Batas Jumlah Pengusian Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan bagi Perangkat Daerah Pemko Magelang Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Walikota Magelang Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 17 Tahun 1950
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Uu No 12 Tahun 2011
- Uu No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Magelang No 3 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Magelang No 13 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran batas jumlah pengisian uang persediaan, ganti uang dan tambahan uang, pengajuan permintaan pembayaran uang persediaan, ganti uang dan tambah uang, peranggungjawaban pengelolaan keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.