INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Pedoman Evaluasi Laporan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Magelang Nomor 22 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara negara yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi ;
- bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang, perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara intensif;
- bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kata Magelang Tahun 2009 dengan Peraturan Walikota ;
Dasar hukum Peraturan Walikota Magelang Nomor 22 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang no 17 tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Namor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Namor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Oaerah Kata Magelang Namor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
- Peraturan Oaerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Oalam Negeri Namor 8 Tahun 2009;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/135/M.PAN/9/2004;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 22 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.