Peraturan Walikota Magelang Nomor 33 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Akibat Infeksi Corona VIrus Disease 2019

ABSTRAK

Peraturan Walikota Magelang Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peningkatan kasus kejadian pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mengakibatkan banyak korban meninggal, membutuhkan banyaknya korban meninggal, membutuhkan kesiapan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah;
  2. bahwa dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease 2019, membutuhkan penyesuaian/penganggaran dan mekanisme klaim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Pelaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COBID-19) sesuai dengan protokol penatalaksanaan yang ditetapkan;

Dasar hukum Peraturan Walikota Magelang Nomor 33 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan, pemulasaraan, pemakaman, peran serta masyarakat, pembiayaan dan penganggaran, mekanisme klaim, pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
33 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Akibat Infeksi Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2021

Berlaku Tanggal
02 Juli 2021

Sumber
BD.2021/No.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 33 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar