Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Kota Magelang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dan nyata, dipandang perlu memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-prakter bisnis yang sehat dalam pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengellaan keuangan dan untuk memenuhi persyaratan administrasi Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang sebagai Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) maka perlu adanya pedoman teknis pengelolaan keuangan dimaksud;
  3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, amka perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang sebagai Badan Layanan Umum Daerah;

Dasar hukum Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Taahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 10 Thun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Taahun 2007
  21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006
  22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016
  23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017
  24. eputusan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006
  25. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009
  26. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016
  27. Peraturan Walikota Magelang Nomor 13 Tahun 2019
  28. Keputusan Walikota Magelang Nomor 900/157/112 Tahun 2019

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuaan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola RSUD Budi Rahayu Kota Magelang, pejabat pengelola RSUD, penanggung jawab, pejabat keuangan RSUD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, pejabat teknis, pembina keuangan RSUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, DPA-RSUD, pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang, investasi, pengelolaan barang, penyelesaian kerugian, penatausahaan, perubahan RBA dan DPA-RSUD, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas knerja, surplus dan defisit, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
42 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Kota Magelang

Ditetapkan Tanggal
26 September 2019

Diundangkan Tanggal
26 September 2019

Berlaku Tanggal
26 September 2019

Sumber
Berita Daerah Tahun 2019 No. 42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar