INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Magelang Nomor 50 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
- bahwa bedasarkan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip pada Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
- c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Nonkepegawaian dan Nonkeuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
Dasar hukum Peraturan Walikota Magelang Nomor 50 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA Fasilitatif Nonkepegawaian, retensi arsip, rekomendasi dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 50 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.